Optimalisasi Layanan Kekayaan Intelektual: STITMA Turut Serta dalam Forum Nasional Kemenkum DIY

YOGYAKARTA – Dalam upaya mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi”. Acara ini berlangsung pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi puluhan perguruan tinggi di Yogyakarta. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani (STITMA) Yogyakarta turut serta dalam kegiatan tersebut dan diwakili oleh Ustadzah Ririn Dwi Wiresti., M.Pd dari Unit LPPM dan Ustadzah Putri QA., Lc., MH dari Unit Humas dan Kerjasama.

Kepala Divisi Pelayanan Umim, Evy Setyowati, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan,

“ Perumusan sentra kekayaan intelektual di lingkup Perguruan Tinggi dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi riset dan inovasi agar mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah pusat, sehingga perlu kiranya untuk menyamakan visi dan persepsi antara Kementrian Hukum dan Perguruan Tinggi “

Dalam forum tersebut, Prof. Setyabudi Indartono MM, Ph.D., menambahkan bahwa LLDIKTI ikut mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, hal tersebut sevisi dengan upaya peningkatan Mutu penyelenggaraan perguruan tinggi yang berdampak dan kontributif.

Mendorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelindungan karya intelektual hasil penelitian, pengabdian Masyarakat, serta inovasi – inovasi produk yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa. Melalui FGD ini, perguruan tinggi didorong untuk membentuk dan mengoptimalkan layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai unit pengelola KI di internal kampus.

Melalui sinergi ini, pihak kementerian berkomitmen memberikan bantuan teknis dan asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para dosen dan civitas akademika. Sebaliknya, perguruan tinggi diharapkan menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang mendukung keberlanjutan layanan Sentra KI secara mandiri.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Yogyakarta semakin meningkat, sehingga hasil inovasi dari perguruan tinggi dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat luas.

Penulis ; Putri QA., Lc., MH