YOGYAKARTA – Kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain berdampak pada keselamatan dan kondisi psikologis korban, persoalan tersebut juga menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan, dan perlindungan di lingkungan pendidikan.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar NGOPI (Ngobrol Pendidikan Islam) bertema “Reformasi Tata Kelola Lembaga Pendidikan Islam dalam Pencegahan Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Perlindungan Korban” yang digelar di Ros In Hotel Yogyakarta, Ahad (1/11/2026).
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Madani Yogyakarta turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dosen dan tenaga kependidikan mengenai tata kelola lembaga pendidikan, khususnya dalam pencegahan kekerasan dan perlindungan warga kampus.
Seminar ini diselenggarakan melalui kerja sama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Fakultas Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Komisi VIII DPR RI, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Singgih Januratmoko, S.K.H., M.M.; Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Fauzi Muharom, M.Ag.; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Selain perwakilan perguruan tinggi, seminar ini diikuti penyuluh agama dan perwakilan madrasah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pencegahan Kekerasan Perlu Didukung Sistem yang Jelas
Persoalan kekerasan di lembaga pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya melalui imbauan atau pemberian sanksi setelah kasus terjadi. Pencegahan membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang berjalan, serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses tanpa menimbulkan rasa takut bagi pelapor maupun korban.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah relasi kuasa yang tidak seimbang, budaya senioritas, serta kecenderungan korban atau saksi untuk memilih diam. Ketakutan terhadap konsekuensi, tekanan dari lingkungan, dan kekhawatiran tidak mendapatkan perlindungan dapat menyebabkan kasus kekerasan tidak terungkap dan terus berulang.
Karena itu, lembaga pendidikan perlu membangun lingkungan yang memungkinkan setiap warga menyampaikan pengaduan secara aman. Sikap diam tidak boleh menjadi sesuatu yang dipaksakan oleh keadaan, melainkan perlu diatasi melalui penguatan sistem perlindungan dan keberanian bersama untuk mencegah kekerasan.
Selama ini, pembahasan mengenai kualitas pendidikan lebih banyak dikaitkan dengan kurikulum, prestasi akademik, dan kompetensi lulusan. Padahal, keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari mutu penyelenggaraan pendidikan.
Persoalan ini turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam, termasuk pesantren. Kekhawatiran terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan berasrama dapat menimbulkan keraguan masyarakat dalam mempercayakan pendidikan anak-anaknya. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam.

Menguatkan Nilai Islam dalam Perlindungan dan Keadilan
Pencegahan kekerasan juga perlu berangkat dari nilai-nilai dasar ajaran Islam yang menempatkan keselamatan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai prinsip utama.
Konsep hifzh an-nafs (حفظ النفس) atau menjaga jiwa menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan setiap individu memperoleh perlindungan dari ancaman yang membahayakan keselamatan fisik maupun psikologisnya.
Prinsip al-‘adl (العدل) atau keadilan menegaskan bahwa setiap orang harus memperoleh perlakuan yang adil, tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun hubungan personal. Sementara itu, nilai ar-rahmah (الرحمة) atau kasih sayang mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus dibangun dengan kepedulian, empati, dan penghormatan terhadap sesama.
Hal ini juga sejalan dengan kaidah la dharar wa la dhirar (لا ضرار), yang menegaskan larangan menimbulkan bahaya maupun membalas dengan tindakan yang membahayakan. Dengan demikian, segala bentuk kekerasan, intimidasi, perundungan, dan tindakan yang merugikan orang lain bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.
Nilai-nilai keislaman tidak cukup hanya diajarkan sebagai materi pembelajaran, tetapi perlu diwujudkan dalam kebijakan, pola interaksi, budaya kelembagaan, dan pelayanan pendidikan sehari-hari.

Menjadi Perhatian STIT Madani Yogyakarta
Bagi STIT Madani Yogyakarta, keikutsertaan dalam seminar ini menjadi kesempatan untuk menambah wawasan mengenai tanggung jawab perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Materi yang menjadi perhatian dalam forum tersebut relevan dengan pengelolaan layanan kemahasiswaan, pengawasan internal, serta pengembangan kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.
Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan di lingkungan kampus, terutama untuk meningkatkan pemahaman dosen dan tenaga kependidikan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, langkah pencegahan, serta prosedur penanganan pengaduan.
Pengurangan budaya kekerasan di kampus juga menjadi perhatian penting. Lingkungan pendidikan perlu membangun pola interaksi yang sehat, menghindari normalisasi tindakan kekerasan atas nama kedisiplinan maupun senioritas, serta menumbuhkan kesadaran bahwa setiap warga kampus memiliki hak untuk merasa aman dan dihormati.
Keterlibatan seluruh unsur kampus dinilai penting karena pencegahan kekerasan tidak cukup dibebankan kepada pimpinan atau unit tertentu. Dosen dan tenaga kependidikan yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa juga memiliki peran dalam mengenali persoalan sejak dini dan mengarahkan laporan melalui mekanisme yang tepat.
Di sisi lain, perguruan tinggi Islam memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, amanah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia tercermin dalam kebijakan maupun pelayanan pendidikan sehari-hari.
Mendorong Penguatan Layanan dan Perlindungan Mahasiswa
Keikutsertaan dalam Seminar NGOPI juga menjadi bagian dari upaya STIT Madani Yogyakarta mengikuti perkembangan kebijakan dan persoalan aktual dalam pengelolaan pendidikan Islam.
Pembahasan mengenai pencegahan kekerasan seksual, perundungan, dan perlindungan korban diharapkan dapat menjadi masukan bagi kampus dalam mengevaluasi layanan mahasiswa dan memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Beberapa strategi yang mengemuka dalam pembahasan tersebut meliputi gerakan bersama antarlembaga pendidikan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi lintas sektor, serta penanganan berbasis data.
Gerakan bersama perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi, agar upaya pencegahan tidak berjalan secara terpisah. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui pemetaan satuan tugas (satgas), pengembangan unit pengaduan, serta penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Selain itu, peningkatan kapasitas pimpinan lembaga, guru, dosen, dan pengasuh menjadi hal penting agar memiliki pemahaman yang memadai dalam mengenali, mencegah, dan menangani persoalan kekerasan. Kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang tepat.
Pendekatan berbasis data menjadi bagian penting dalam mendukung langkah tersebut, antara lain melalui pemetaan risiko, monitoring, dan evaluasi secara berkala. Dengan data yang memadai, lembaga pendidikan dapat mengidentifikasi potensi persoalan, menentukan langkah pencegahan yang relevan, dan mengevaluasi efektivitas kebijakan yang diterapkan.

Menuju Pendidikan Islam Tanpa Kekerasan
Implementasi upaya pencegahan kekerasan membutuhkan peta jalan yang terarah dan berkelanjutan. Tahapan yang dapat ditempuh mencakup konsolidasi seluruh pemangku kepentingan, penguatan sistem dan kelembagaan, transformasi budaya pendidikan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan.
Konsolidasi menjadi langkah awal untuk membangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama. Selanjutnya, penguatan sistem dilakukan melalui penyediaan mekanisme perlindungan dan pelaporan yang jelas. Transformasi budaya diarahkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi penghormatan, keadilan, dan kepedulian, sedangkan evaluasi menjadi dasar untuk memastikan keberlanjutan dan perbaikan program.
Upaya tersebut sejalan dengan visi STIT Madani Yogyakarta untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul dan berkarakter dalam pengembangan keilmuan pendidikan Islam berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.
Melalui keikutsertaan dalam Seminar NGOPI, STIT Madani Yogyakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh warga kampus.
Pencegahan kekerasan bukan hanya tanggung jawab satu lembaga atau individu, melainkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan Islam. Dengan sinergi, penguatan sistem, dan penanaman nilai-nilai keislaman dalam praktik pendidikan, diharapkan terwujud lingkungan pendidikan Islam yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penulis: Eko Ngabdul Shodikin, M.Pd.
Editor: Rizkyana Wahyu Laras Pertiwi, S.Ag.,M.Pd.


